1. Pelayanan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Setelah melengkapi berbagai persyaratan, maka pemohon investasi mengirimkan surat permohonan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Maluku Utara dengan menggunakan Model I/PMDN. Untuk pemohon investasi dalam rangka PMDN yang akan melakukan penanaman modal di Kawasan Berikat dan di BP-KAPET, surat permohonan dikirimkan langsung kepada pengelola Kawasan Berikat setempat dan atau kepada pengelola BP-KAPET.
Beberapa dokumen dibawah ini seyogianya dilampirkan pada surat permohonan. Ketidak lengkapan dari dokumen-dokumen tersebut akan menyebabkan tertundanya pemberian persetujuan permohonan investasi.
1. Akte perusahaan atau KTP bagi perorangan
2. Copy Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP)
3. Proses dan Flowchart uraian produksi/kegiatan usaha.
4. Surat kuasa apabila bukan ditandatangani Direksi
Persetujuan permohonan penanaman modal dalam rangka PMDN dikeluarkan Gubernur melalui BKPMD Provinsi dalam bentuk Surat Persetujuan (SP).
2. Pelayanan Penanaman Modal Asing (PMA)
Permohonan penanaman modal baru dalam rangka PMA dapat diajukan oleh Warga Negara Asing, Badan Usaha Asing, Perusahaan PMA, Perusahaan PMA bersama Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
Untuk permohonan investasi dalam rangka PMA yang akan melakukan penanaman modal di Kawasan Berikat dan di BP-KAPET, surat permohonan dikirimkan langsung kepada pengelola Kawasan Berikat setempat dan atau kepada pengelola BP-KAPET.
Permohonan penanaman modal baru diajukan kepada kepala BKPM, Kepala Perwakilan RI setempat atau ketua BKPMD setempat. Permohonan penanaman modal baru yang berlokasi di 2 (dua) provinsi atau lebih diajukan kepada Meninves/Kepala BKPM, dengan menggunakan formulir Model I/PMA.
Beberapa dokumen dibawah ini seyogianya dilampirkan pada surat permohonan. Ketidak lengkapan dari dokumen-dokumen tersebut akan menyebabkan tertundanya pemberian persetujuan permohonan investasi.
1. Akte perusahaan atau Paspor bagi perorangan
2. Copy Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP) untuk PT PMA
3. Proses dan Flowchart uraian produksi/kegiatan usaha
4. Letter of Power Attorney
Berdasarkan penilaian permohonan penanaman modal, Meninves/Kepala BKPM atau Menteri Luar Negeri dalam hal ini Kepala Perwakilan RI setempat atau Gubernur dalam hal ini ketua BKPMD mengeluarkan Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing (SP-PMA)