| |
Insentif Yang Diberikan Pemda Provinsi Maluku Utara Kepada Calon Penanam Modal/Investor
Dengan telah diundangkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Nomor 25 tahun 2000, maka persaingan dalam menarik investasi di dalam negeri tidak lagi terjadi hanya antar Provinsi, tetapi juga antar daerah Kabupaten/Kota dan persaingan ini cenderung akan menjadi semakin tajam. Dengan demikian hanya daerah kabupaten/Kota atau Provinsi yang dapat memberikan pelayanan investasi secara prima sajalah yang akan menjadi pilihan utama investor dalam melakukan investasi. Oleh karena itu sangat perlu adanya peningkatan daya saing masing-masing daerah yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi pula pada peningkatan daya saing Indonesia secara keseluruhan dalam menarik investasi. Kebijakan dibidang investasi penanaman modal berupa pemberian keringanan berusaha bagi para investor sebagai berikut :
1. Fasilitas Bea Masuk
eringanan Bea Masuk untuk pengimpor barang modal dan bahan baku penolong dengan tarif maksimum 5 % (sesuai SK Menteri
Keuangan Nomor : 135/KMK.03/2000).
2. Fasilitas Perpajakan
- Keringanan pajak berupa pengurangan Penghasilan Netto sebanyak 30 % dari jumlah penanaman modal yang dilakukan
- Penyusutan dan amortisasi dipercepat
- Kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 tahun
- Penggunaan pajak penghasilan atau diveden yang dibayarkan kepada subyek pajak luar negeri sebesar 10 % atau tarif yang lebih rendah menurut persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku.
- Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang modal tertentu bagi perusahaan PMA dan PMDN
- Pembebasan fiskal luar negeri bagi orang pribadi warga negara Indonesia yang berdomisili di daerah kerja sama sub regional ASEAN.
- Pembebasan fiskal luar negeri bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja pada Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) yang didirikan berdasarkan Keppres Nomor 90 tahun 2000 (sesuai PP Nomor 42 Tahun 2000 Jo. Nomor 41 Tahun 2000 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KMK.04/2000).
- Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 50 % bagi kegiatan investasi yang berlokasi di Kawasan Timur Indonesia (KTI).
|
|
Gallery Terbaru
[lihat foto lainnya]
| Buku Tamu |
| |
Welly Irawan 2009-04-05 | 10:00:00
Fitur Government to Citizens seperti layanan prakiraan cuaca dan kurs ...
Replied by :admin 2009-04-05 | 10:00:00
terima kasih atas masukannya. ... selengkapnya
[Kirim Komentar]
|
Prakiraan Cuaca
Kurs Rupiah

User Statistik
Total klik : 46961
Total Pengunjung : 5935
Klik Dalam 24jam: 16
Pengunjung Dalam 24jam: 9
Pengunjung minggu ini : 9
Pengunjung bulan ini : 172
User Online: 2
Quick Links


|
|