Prosedur Perizinan Usaha Perikanan


Sebagai wujud pelayanan pemerintah kepada masyarakat, maka Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku Utara sebagai unsur pemerintah daerah tentunya berusaha semaksimal mungkin untuk dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat perikanan (nelayan/petani ikan, Kelompok Nelayan, KUD dan Pengusaha) dalam pengurusan Izin Usaha Perikanan. Salah satu upaya dalam mewujud-nyatakan fungsi pelayanan terhadap masyarakat perikanan adalah bagaimana menciptakan suatu sistim prosedur dan mekanisme pelayanan dalam pemberian Izin  Usaha Perikanan yang sederhana, mudah dan tepat waktu.

 

1. Persyaratan Pengurusan Izin

Beberapa persyaratan dalam memperoleh Izin Usaha Perikanan (IUP), Surat Penangkapan Ikan (SPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) bagi calon investor (orang/badan hukum) antara lain :

1. Persyaratan pengajuan Izin Usaha Perikanan (IUP) Daerah yang berbadan hukum (PT, CV, UD dan Koperasi) :

 

  • Surat Permohonan IUP
  • Melampirkan rencana usaha untuk 1 (satu) tahun ke depan
  • Melampirkan Akte Pendirian Perusahaan
  • Melampirkan NPWP
  • Melampirkan penyajian informasi lingkungan (UPL/UKL) bagi usaha budidaya
  • Surat pembebasan lahan usaha budidya (dari aparat Kecamatan/Kabupaten tempat lokasi usaha budidaya tersebut)
  • KTP, Pas Foto 3 x 4 cm (2 lbr)

2.  Persyaratan pengajuan Izin Usaha Perikanan (IUP) daerah bagi perorangan/kelompok nelayan hanya dengan melampirkan permohonan IUP, copy KTP, pas foto (2 lembar, ukuran 3 x 4 cm) dan rencana usaha selama 1 (satu) tahun ke depan.

3.  Persyaratan pengajuan Surat Penangkapan Ikan (SPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)

-    Copy IUP yang sudah dilegalisir

-    Copy Surat Ukur Kapal Perikanan

-    Copy Pas Tahunan kapal Perikanan

-    Copy Sertifikat Kesempurnaan Kapal Perikanan

-    Rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan dari Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan yang dilakukan oleh pembantu Team Pemeriksa Kapal Perikanan sesuai SK Kepala Dinas.

-    Pas photo nakhoda kapal (2 lembar, ukuran 3 x 4).

 

2. Waktu Proses IUP, SPI dan SIKPI

1.  Tahapan Proses Pelayanan

Penyelesaian IUP, mulai dari permohonan sampai dengan diterbitkannya IUP, membutuhkan waktu maksimal 6 (enam) hari kerja dengan perincian sbb :

a. Proses persiapan dan pemasukan permohonan 2 (dua) hari kerja

b. Tahapan penilaian 3 (tiga) hari kerja

c.  Pengambilan Keputusan/Penerbitan IUP 1 (satu) hari kerja.

2.  Proses Pelayanan Diupayakan sesuai Jadwal

a.  Penyelesaian/penerbitan IUP, SPI dan SIKPI diupayakan agar selalu konsisten dengan penjadwalan waktu dan tidak tertutup kemungkinan lebih cepat.

b.  Kemungkinan terjadi penyimpangan waktu dari jadwal yang ditetapkan dapat terjadi, apabila tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan atau bertentangan dengan ketentuan/peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

3.  Biaya Perizinan (Pungutan Perikanan)

Penetapan biaya perizinan/pungutan perikanan (IUP, SPI dan SIKPI) ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64, tentang tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan. Adapun hasil pungutan perikanan tersebut disetor langsung ke bendaharawan penerima, dengan menggunakan form tanda bukti penerimaan, dan selanjutnya oleh bendahara penerima disetor ke kas daerah melalui Bank yang telah ditunjuk.

 

 
 
 

Gallery Terbaru















[lihat foto lainnya]


Buku Tamu
 
Welly Irawan
2009-04-05 | 10:00:00

Fitur Government to Citizens seperti layanan prakiraan cuaca dan kurs ...



Replied by :admin
2009-04-05 | 10:00:00

terima kasih atas masukannya.

...

selengkapnya

[Kirim Komentar]

Polling Terakhir

Bagaimana Menurut Anda Website DKP ?
Sangat Bagus
Bagus
Biasa
Jelek
[Lihat Hasil]

Prakiraan Cuaca




Kurs Rupiah



User Statistik

Total klik : 46963
Total Pengunjung : 5936
Klik Dalam 24jam: 18
Pengunjung Dalam 24jam: 10
Pengunjung minggu ini : 10
Pengunjung bulan ini : 173
User Online: 4

 

Quick Links